ASAL USUL ANAK
Perkara asal usul anak adalah perkara yang berkaitan dengan silsilah anak dalam keluarga yang terjadi karena hubungan biologis antara seorang pria dan wanita. Asal usul anak merupakan dasar untuk menentukan kemahraman dengan ayahnya.
Syarat Pendaftaran Asal Usul Anak
- Fotokopi KTP Pemohon 1 (suami);
- Fotokopi KTP Pemohon 2 (istri);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon 1 dan Pemohon 2;
- Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir Anak dari bidan atau rumah sakit;
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon;