ITSBAT NIKAH
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk menyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah biasanya diajukan untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Syarat Pendaftaran Itsbat Nikah
- Fotokopi KTP Para Pemohon;
- Fotokopi Akta Cerai bagi Pemohon (Suami/Isteri) bagi yang bercerai;
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Suami/Isteri