HARTA BERSAMA

Perkara harta bersama adalah sengketa yang terjadi terkait pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan.

Syarat Pendaftaran Harta Bersama
  1. Fotokopi KTP Pemohon;
  2. Fotokopi Akta Cerai;
  3. Fotokopi bukti tertulis atau barang yang dimaksud, seperti sertifikat tanah, rumah, STNK atau BPKB;