HAK ASUH ANAK
Perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama (PA) adalah gugatan yang dilakukan untuk melindungi hak-hak anak setelah perceraian.
Syarat Pendaftaran Hak Asuh Anak
- Fotokopi akta cerai dan putusan;
- Fotokopi KTP pemohon atau penggugat;
- Fotokopi akta kelahiran anak atau surat kenal lahir;