CERAI TALAK

Cerai Talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya.

Syarat Pendaftaran Cerai Talak
  1. Fotokopi KTP Penggugat atau Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat (jika Penggugat/Pemohon tidak ber-KTP Kabupaten Bone Bolango;
  2. Asli dan fotokopi Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah;
    contoh fotokopi dapat dilihat disini
  3. Bagi Penggugat (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya