GUGATAN HARTA WARIS

Perkara gugatan harta waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh ahli waris untuk menuntut pembagian harta waris yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak dilakukan dengan baik. Gugatan ini diajukan jika ada ahli waris lain yang tidak ingin atau melakukan pembagian warisan secara melawan hukum.

Syarat Pendaftaran Gugatan Harta Waris
  1. Fotokopi KTP dan/atau surat keterangan domisili pengaju gugatan;
  2. Fotokopi akta kematian pewaris;
  3. Fotokopi silsilah ahli waris;
  4. Fotokopi alas hak objek yang disengketakan;
  5. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan penggugat;
  6. Bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa;