CERAI GUGAT

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama. Gugatan ini diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal istri.

Syarat Pendaftaran Cerai Gugat
  1. Fotokopi KTP Penggugat atau Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat (jika Penggugat/Pemohon tidak ber-KTP Kabupaten Bone Bolango;
  2. Asli dan fotokopi Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah;
    contoh fotokopi dapat dilihat disini
  3. Bagi Penggugat (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya